DPRD Pertanyakan Regulasi dan Dana untuk Beasiswa 70 Ribu Siswa Tertolak SPMB
- 18 Jun 2026 13:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menggelontorkan beasiswa bagi sekitar 70 ribu calon siswa yang tertolak dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai sorotan tajam. Langkah sepihak eksekutif ini dinilai melangkahi fungsi legislatif karena dirumuskan tanpa adanya koordinasi ataupun pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded, menyatakan kekecewaannya lantaran pihak dewan justru baru mengetahui adanya kebijakan strategis tersebut melalui pemberitaan di media. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik seharusnya mengedepankan asas musyawarah, terlebih jika menyangkut kebijakan anggaran berskala besar untuk pelayanan masyarakat.
"Ini yang mungkin menjadi sorotan yang tajam kepada Provinsi Jawa Barat supaya menjadi atensi bersama. Penyelenggaraan pemerintah ini bukan hanya Pemprov, tapi di dalamnya ada DPRD yang sangat penting dalam merembuk kebijakan pelayanan masyarakat. Khususnya dalam hal ini, kita ini enggak diajak ngobrol gitu," ujar Siti Muntamah Oded, Kamis 18 Juni 2026.
Siti menyayangkan pasifnya sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dalam membangun komunikasi dengan mitra kerjanya di legislatif. Selama ini, inisiatif pemanggilan rapat evaluasi selalu datang dari pihak Komisi V, tanpa adanya itikad mandiri dari pihak dinas untuk memaparkan urgensi serta dasar pengambilan kebijakan krusial tersebut.
Politisi Perempuan dari Fraksi PKS ini mempertanyakan legalitas serta pos anggaran yang akan digunakan untuk mendanai beasiswa puluhan ribu siswa tersebut. Pasalnya, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan di Jawa Barat saat ini sudah mematok alokasi terbesar dalam belanja program pelayanan masyarakat.
"Mau setuju atau tidak, keterkaitan dengan pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak diterima di SPMB sebanyak kurang lebih 70 ribu itu, regulasinya bagaimana, uangnya dari mana? Kita tahu betul anggaran untuk Dinas Pendidikan ini sudah mengambil alokasi terbesar di perbelanjaan program Provinsi Jawa Barat," tegas Siti.
Disisi lain, data mengenai jumlah riil calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri di seluruh Jawa Barat ditaksir mencapai angka sekitar 500 ribu anak. Kuota beasiswa yang hanya dipatok untuk 70 ribu siswa tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan dewan mengenai asas keadilan dan indikator validitas penentuan angka kuota yang terkesan muncul tiba-tiba.
Berdasarkan data yang dihimpun, carut-marutnya sistem digitalisasi juga berdampak pada minimnya partisipasi warga, di mana tercatat hanya sekitar 52 persen calon siswa yang berhasil mengakses aplikasi pendaftaran akibat kendala teknis error. Komisi V menilai ada gap data yang sangat besar yang harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan, terutama nasib sisa anak lainnya yang memilih lari ke pesantren atau sekolah swasta secara mandiri.
"Maka dari itu, kami mendorong semoga ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Kita juga sebentar lagi akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat. Apakah nanti masalah ini diikutkan ke dalam perda tersebut atau secara khusus dibentuk pansus tersendiri untuk mengusut tuntas," tambahnya.
Siti Muntamah mengingatkan Pemprov Jabar agar kembali pada filosofi sunda dalam menyelesaikan konflik demi kepentingan hajat hidup masyarakat banyak. Ia mendesak keterbukaan data secara utuh dari pihak dinas sebagai solusi konkret guna meredam polemik berkepanjangan ini.
"Filosofinya harus Cai na Herang Lauk Na Beunang (airnya jernih, ikannya didapat). Kalau kita mau cari solusi, memang harus berembuk bareng baiknya bagaimana, baru diambil keputusannya oleh kita semua. Syarat mendapatkan beasiswa itu harus jelas, dan angka 70 ribu itu dasarnya dari mana? Keterangan resmi dari Disdik inilah yang sampai sekarang belum kami dapatkan," pungkas Siti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....