Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Barat Kembali Gratiskan Denda Pajak
- 18 Jun 2026 12:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-19, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menghadirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak.
"Kesempatan ini jangan sampai terlewat karena hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengurusnya melalui Mal Pelayanan Publik yang tersedia di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje, Rabu 17 Juni 2026.
Program yang mulai diberlakukan sejak 9 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi daerah sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaksana Harian Badan Pendapatan Daerah (Plh Bapenda) KBB, Rina Marlina, mengatakan kebijakan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya dan mendapat respons positif dari masyarakat.
"Menjelang ulang tahun ke-19 Bandung Barat, kami kembali memberikan fasilitas penghapusan sanksi pajak. Masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya tanpa harus membayar denda," kata Rina.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Namun demikian, program tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, selain membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak, program ini juga bertujuan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda KBB mencatat adanya peningkatan partisipasi masyarakat sejak program dimulai. Rina menilai kebijakan penghapusan sanksi menjadi salah satu langkah yang efektif dalam mendorong warga untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
"Program ini selalu dinantikan masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, dampaknya juga positif terhadap peningkatan penerimaan daerah," ungkapnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap peringatan HUT ke-19 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....