KDM Pastikan Moratorium Izin Perumahan Masih Berjalan
- 22 Jan 2026 22:42 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung: Kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan di Jawa Barat dipastikan masih akan terus diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026.
Dedi menegaskan bahwa moratorium izin perumahan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180 Tahun 2025 masih tetap berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih melakukan pemetaan tata ruang, khususnya pada kawasan rawan banjir.
Menurutnya, maraknya banjir di sejumlah wilayah Jawa Barat tidak terlepas dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Karena itu, pembangunan perumahan ke depan harus menghindari kawasan yang memiliki potensi bencana.
Baca juga:Investasi Jabar Tertinggi, PHKnya Juga, Begini Kata Acuviarta
“Banjir yang terjadi saat ini sebagian besar disebabkan oleh pembangunan perumahan. Maka tidak boleh lagi kawasan yang berpotensi banjir dibangun menjadi perumahan,” kata Dedi, Kamis 22 Januari 2026.
Dedi juga menekankan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar perubahan besar dalam pola pembangunan perumahan. Pemerintah mendorong pergeseran dari hunian tapak ke hunian vertikal, terutama di kawasan perkotaan seperti Bandung.
Rekomendasi izin pembangunan perumahan akan diberikan setelah adanya kajian dari IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian tersebut difokuskan pada pemetaan wilayah yang secara ekologis masih layak dikembangkan tanpa menimbulkan risiko bencana.
“Mulai Februari nanti rekomendasi akan diberikan secara bertahap. Sekarang kami masih menunggu hasil kajian dari IPB dan ITB untuk menentukan kawasan mana yang layak dikembangkan,” ujar Dedi.
Kebijakan tersebut, lanjut Dedi, sekaligus menjadi bentuk seleksi bagi pengembang. Ke depan, hanya pengembang yang memiliki kemampuan membangun hunian vertikal yang dapat beroperasi di kawasan perkotaan.
Meski rekomendasi izin mulai dikeluarkan pada Februari 2026, Dedi menegaskan ada sejumlah kawasan yang tidak boleh dibangun dalam kondisi apa pun. Kawasan tersebut antara lain lahan sawah, rawa, tebing, dan bantaran sungai.
“Tidak boleh sama sekali dibeton. Sawah tidak boleh, rawa tidak boleh, tebing tidak boleh, bantaran sungai juga tidak boleh,” ujar Dedi.
Selain itu, setiap pengembang nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Dedi juga mengingatkan bahwa izin yang telah terbit tetap harus mematuhi kebijakan nasional. Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan larangan alih fungsi lahan.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta pelaku usaha properti di Jawa Barat untuk menghormati proses kajian yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menata ulang industri perumahan di Jawa Barat agar lebih berkelanjutan.
“Kita menunggu surat edaran dari Gubernur terkait izin perumahan dan juga pertambangan. Jadi para pengembang diminta bersabar,” kata Maruarar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....