Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon tanpa Izin di Cijerah
- 20 Jul 2026 12:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola, Cijerah, RT 06 RW 04, Senin 20 Juli 2026, setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemkot Bandung memanggil pemilik lokasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan pihaknya menerima laporan dari camat terkait adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.
"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Erwin, Senin 20 Juli 2026.
Erwin mengungkapkan, hingga saat ini pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, Pemkot tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana tanpa mengabaikan penegakan aturan.
"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," katanya.
Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan pohon diduga dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau oleh petugas.
Erwin menegaskan, setiap kegiatan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika permohonan disetujui, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.
"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain menindak penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot memastikan penataan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan inovasi bisnis.
"Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat," katanya.
Erwin menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.
"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....