Pemkot Bandung Matangkan Regulasi Rusunami Sadang Serang

  • 24 Jul 2026 12:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Rencana pembangunan hunian vertikal di kawasan Sadang Serang memasuki tahapan penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini masih menunggu kepastian regulasi sebelum merealisasikan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) yang disebut berpotensi menjadi skema pertama di Indonesia.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan seluruh aspek hukum dan tata kelola proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

‎"Tadi malam rapat sama BPKP, malam ini rapat sama BPK. Kita akan pastikan dulu secara aturan bisa, karena ini terobosan baru," ujar Farhan, Jumat 24 Juli 2026.

‎Farhan menjelaskan, tantangan utama dalam proyek ini adalah belum adanya kepastian mengenai mekanisme kepemilikan hunian. Pasalnya, lahan yang akan digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung, sedangkan pembangunan fisik akan dilakukan oleh pihak swasta.



‎"Masih berat sih, karena kita masih mengubah aturan. Problemnya adalah tanah punya pemerintah, dibangun oleh swasta," katanya.

‎Menurut Farhan, hunian vertikal Sadang Serang direncanakan memiliki kapasitas sekitar 500 hingga 800 unit dengan bangunan setinggi 10 lantai. Proyek tersebut diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki akses terhadap hunian layak dengan skema kepemilikan yang lebih terjangkau," 500 unit sampai 800 unit, 10 lantai," ucapnya.

‎Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan menggunakan mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku hingga 80 tahun. Masa berlaku tersebut dirancang melalui beberapa tahapan, yakni 30 tahun pada periode pertama, kemudian diperpanjang 20 tahun, dan kembali diperpanjang selama 30 tahun.

‎"Kita kan jual HGB, ya 80 tahun. Tiga puluh tahun, perpanjang sekali 20 tahun, perpanjang sekali lagi 30 tahun," jelasnya.

‎Meski demikian, Pemkot Bandung masih menunggu kepastian apakah sertifikat strata title atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun dapat diterbitkan kepada masyarakat, mengingat bangunan berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.

‎"Baik BPKP maupun BPK belum memberikan lampu hijau, apakah boleh kita menerbitkan sertifikat strata title atau rusun diserahkan pada masyarakat swasta tapi di atas tanah milik Pemkot," ungkapnya.‎

‎Farhan menegaskan, apabila skema tersebut mendapatkan persetujuan dari sisi regulasi, maka pembangunan Rusunami Sadang Serang akan menjadi model baru dalam pemanfaatan aset pemerintah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat.

‎‎"Kalau memang bisa, ini yang pertama di Indonesia. Jadi kita masih menunggu penelusuran aturan," katanya.

‎‎Pemkot Bandung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎"Kita secara aktif bersama dengan Kementerian PKP," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....