Seorang Warga di TTU Alami Kerugian Rp.65 Juta karena Kiosnya Dilahap si Jago Merah

  • 12 Sep 2026 07:55 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Musibah kebakaran menghanguskan kios milik Marselinus Siuk Nokas, warga Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU. Kebakaran tersebut mengakibatkan seluruh barang dagangan di dalam kios terbakar dan menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 65 juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera pada Kamis 10 September 2026.

‎Menurut AKP Anselmus, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.18 Wita. Kios milik Marselinus Sius Nokas itu berukuran sekitar 4x 5 meter dan merupakan bangunan permanen. Musibah itu tidak ada korban jiwa, namun, kobaran api menyebabkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, termasuk seng, kayu dan pintu kios. Selain itu, seluruh barang dagangan berupa kebutuhan pokok atau sembako juga terbakar habis.

‎"Saat kebakaran terjadi, Marselinus sebagai pemilik kios sedang berada di tempat kerja di SMAN 1 Noemuti. Sekitar pukul 12.18 Wita, ia menerima telepon dari Minfe Sole yang menginformasikan bahwa kios miliknya sedang terbakar.

‎Karena itu, Marselinus langsung meninggalkan tempat kerja dan menuju rumah untuk memastikan kondisi kios. Sesampainya di lokasi, ia mendapati api masih membakar bagian dalam kios", ujar AKP Anselmus mengutip Marselinus.

‎Sementara saksi lainnya Jesen Marlino Nokas (19), yang merupakan adik korban, mengatakan bahwa sekitar pukul 11.00 WITA dirinya pergi ke kampus Universitas Timor (Unimor). Sebelum meninggalkan lokasi, kios dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci. Lalu sekitar pukul 12.34 Wita, Jesen menerima telepon dari kakaknya yang memberitahunya bahwa kios terbakar.

‎Setelah itu, Jesen kemudian langsung pulang dari Unimor, dan sesampainya di lokasi, ia mendapati barang-barang dagangan yang berada di dalam kios telah terbakar habis.

‎Sedangkan saksi lainnya yakni Agustinus Naben, warga Desa Banfanu, yang sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Bijeli menuju rumahnya. Ketika melintas sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, ia melihat kepulan asap hitam keluar dari dalam kios.

‎Merasa curiga, Agustinus menghentikan kendaraannya dan mendekati lokasi. Setelah memastikan bahwa asap tersebut berasal dari kebakaran, ia segera berteriak meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, warga sekitar berdatangan untuk membantu memadamkan kebakaran itu sambil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Noemuti.

‎Setelah mendapat laporan, aparat dari Polsek Noemuti bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan kios dan barang dagangan milik Marselinus Siuk Nokas. Personel Polsek Noemuti mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus melakukan penanganan awal. Selanjutnya memasang garis polisi di TKP, dan mengamankan lokasi serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pemilik dan para saksi.

‎"Berdasarkan hasil pendataan sementara, kerugian yang dialami Marselinus mencakup barang dagangan berupa beras, minyak, kopi, gula dan berbagai kebutuhan pokok lainnya ditaksir sekitar Rp 40 juta. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp800 ribu, tiga buah kaca etalase berukuran sekitar 1,5 meter, satu unit kulkas serta satu unit meteran listrik yang turut terdampak kebakaran", ujar AKP Anselmus.

‎Ia menambahkan bahwa, hasil olah TKP oleh Tim Identifikasi Polres TTU menunjukkan barang-barang dagangan di dalam kios telah terbakar habis. Kerugian material secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 65 juta", ujar mantan Kapolsek Insana ini.

‎Kendati demikian, hingga penanganan di lokasi selesai dilakukan, belum terdapat saksi yang melihat secara langsung awal mula terjadinya kebakaran. Karena itu, kepolisian tidak serta-merta menyimpulkan penyebab kebakaran dan tetap mengedepankan fakta berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan yang diperoleh di lapangan (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....