Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak di TTU Segera Dituntut
- 05 Mei 2026 18:51 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap lima orang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni YN, segera menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum para korban yakni Victor Emanuel Manbait, S.H via pesan WhatsApp pada Selasa 5 Mei 2026.
Dikatakan Victor bahwa, sidang perkara nomor 25/Pid.B/2026/PN Kefamenanu ini telah bergulir sejak 23 Maret 2026. Sidang tersebut dimulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan korban, hingga tahap pembuktian. Hari ini, persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam persidangan sebelumnya pada 27 April 2026, YN mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan rudapaksa terhadap lima anak di waktu dan tempat berbeda, bahkan dilakukan berulang kali.
Berdasarkan hasil visum, para korban mengalami luka serius. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tua, serta memberi uang sebesar Rp2.000 untuk membungkam para korban", kata Victor.
"Karena itu, Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi NTT yang mendampingi korban turut mendorong agar restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa. Restitusi penting untuk memulihkan hak-hak korban, baik secara fisik, psikologis, maupun kerugian lainnya,” ujar Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT ini.
Menurut Victor, selain pidana penjara, JPU dipastikan akan mengajukan restitusi bagi para korban sebagai bagian dari tuntutan.
Restitusi tersebut mencakup biaya pengobatan, pemulihan psikologis, hingga kerugian ekonomi dan penderitaan jangka panjang yang dialami korban.Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Dari kasus ini, terdakwa Y.N terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.
Diketahui, aksi bejat tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 terhadap lima anak berusia 5, 7 hingga 12 tahun", ujar Victor.
Padahal terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan para korban. Namun hubungan keluarga itu diabaikan sehingga terdakwa melancarkan aksinya saat orang tua para korban sedang bekerja. Aksi YN (62) terendus warga sehingga dilaporkan ke polisi pada Januari 2026 setelah para korban mengungkapkan peristiwa yang mereka alami kepada orang tua mereka", ujar Victor (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....