Polsek Insana Utara Limpahkan Calo Polisi ke Kejari
- 11 Mei 2026 12:23 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Polres TTU melalui Polsek Insana Utara melimpahkan tersangka Ardiyansyah dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebanyak 17.500.000. Tersangka melakukan penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Hal ini disampaikan Kasubsi PIDM, Aipda Akmal Abimanyu pada Senin 11 Mei 2026.
Pelimpahan tersangka Ardiyansyah dipimpin Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.Hum., bersama Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo. Tersangka diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda kategori V (maksimal 500 juta ripiah).
Menurut Aipda Akmal bahwa, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban bernama Agus dengan janji dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. Dalam pertemuan antara keduanya, tersangka meyakinkan Agus bahwa dirinya memiliki kemampuan membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.
"Untuk memperkuat keyakinan Agus (korban) tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan administrasi dan membantu kelulusan anak korban. Karena itu, korban percaya terhadap ucapan tersangka akhirnya menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp17,5 juta", ujar Aipda Akmal.
Namun ketika proses pendaftaran polisi berlangsung, anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih menggunakan KTP berdomisili Sulawesi. Fakta tersebut membuat korban mulai merasa curiga karena janji yang disampaikan tersangka tidak terbukti.
Kemudian Agus meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Maka
pada tanggal 30 Desember 2025 korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Insana Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sementara Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.Hum, menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta tidak dipungut biaya.
“Pelimpahan tersangka Ardiyansyah ke Kejari TTU, merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU, hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPDA Syahri.
Selaku Kapolsek Insana Utara dan jajaran, kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPDA Syahri (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....