Tersangka F.U Dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Kasusnya P21

  • 30 Apr 2026 18:26 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tersangka kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Biboki Selatan yakni F.U alias Frida akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), pada Kamis 30 April 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal Abimanyu.

Menurut Aipda Akmal bahwa, tersangka F.U, warga Desa Upfaon, Kecamatan Biboki Tanpah diserahkan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga melanggar pasal 466 ayat (1) KUHP. Dimana tersangka pada tahun 2025 lalu melakukan penganiayaan terhadap korban F.M hingga terluka pada pipi karena gigitan dari tersangka.

"Ya benar tersangka F.U telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Kamis 30 April 2026, sekira pukul 10.20 Wita. Sebab Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari TTU. Saat diserahkan juga, kondisi tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani", kata Aipda Akmal.

Berdasarkan kronologinya, kasus penganiayaan dilakukan oleh pelaku F.U terhadap korban F.M yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2025. Penganiayaan terhadap F.M berlangsung di halaman rumah Alexander Meni Alupan di Upfaon, RT/RW: 008/004, Desa Upfaon, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara F.M (korban) dan pelaku (F.U). Tindakan pidana yang dilakukan F.U mengakibatkan korban mengalami luka pada pipi bagian kanan. Luka yang dialami korban karena pelaku mengigit pipinya di bagian kanan. Pelaku penganiayaan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III (maksimal Rp.50 juta).(SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....