Polda NTT Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penyiksaan Dokter Icha

  • 25 Agt 2026 07:48 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tim penyidik gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan penyiksaan terhadap almarhumah dokter Icha Pakaenoni. Hal itu disampaikan Ketua Tim Joint investigasi Polda NTT Kompol Edy dalam pertemuan dengan keluarga almarhumah dokter Icha yang didampingi tim kuasa hukum keluarga, yakni Victor Emanuel Manbait, SH, Donny Herta Tiluata, SH dan Arif Rachman, SH

‎Tim Join Investigasi Polda NTT sendiri bertemu dengan keluarga almarhumah dr Icha Pakaenoni pada Senin 24 Agustus 2026 di ruang rapat Kabid Wasidik Polda NTT. Pertemuan tersebut dihadiri ayah, ibu, dan adik almarhumah dokter Icha, dokter Tiara, bersama tim kuasa hukum keluarga. Dari pihak kepolisian, hadir Kabid Wasidik, Ketua Tim Penyidik Joint Investigation, serta anggota tim penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang.

‎Menurut kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, SH dalam pertemuan itu, Kompol Edy menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung Senin sekira pukul 10.30 Wita di lantai II Aula Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Gelar perkara tersebut, kata dia, akan melibatkan unsur eksternal tim penyidik, antara lain Bidang Hukum Polda NTT, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Propam, sejumlah unit di Ditreskrimum, serta pejabat pimpinan Polda NTT.

‎"Kompol Edy menyampaikan bahwa hari ini (Senin) akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam laporan dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha," kata kuasa hukum keluarga dokter Icha, yakni Victor dan rekan-rekan.

‎Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga menjelaskan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan tim Joint Investigation. Menurut Kompol Edy, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi, mengamankan dan memeriksa sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diperoleh.

‎Penyidik juga telah meminta pendapat sejumlah ahli untuk memperkuat penyidikan. Di antaranya ahli viktimologi, kriminologi, bahasa, psikologi forensik, serta tiga ahli hukum pidana dari Jakarta dan satu ahli hukum pidana dari NTT. Penyidik juga meminta keterangan ahli bisa ular.

‎Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan, Kompol Edy menyampaikan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. Dalam perkara tersebut terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai terlapor. Namun, siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara.

‎"Untuk siapa saja dari empat terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan melalui gelar perkara," ujar kuasa hukum keluarga, mengutip penjelasan Kompol Edy.

‎Setelah penetapan tersangka, penyidik disebut akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan ini. Penyidik juga akan mengambil langkah-langkah paksa apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).yaitu melakukan penangkapan dan penahanan

‎Sementara itu, terkait informasi mengenai adanya ahli psikologi lain yang memberikan pendapat mengenai perkara tersebut, Kompol Edy menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik Polda NTT belum melakukan pemeriksaan ataupun mengambil keterangan dari ahli psikologi lain di luar ahli yang diminta penyidik.

‎Kuasa hukum keluarga dokter Icha mengatakan, beberapa waktu lalu memang terdapat pertemuan antara pengacara para terlapor dengan psikolog forensik dr Reza Indragiri untuk membahas perkara tersebut.‎ Namun, menurut penjelasan penyidik yang disampaikan kepada keluarga, keterangan dr Reza Indragiri belum pernah diambil secara resmi oleh penyidik dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

‎Keluarga dokter Icha berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dan di lakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan undang -undang. Keluarga juga memberikan apresiasi kepada tim joint investigation Polda NTT yang bekerja dengan profesional dan berdasarkan kaidah kaidah keilmuan (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....