Polres TTU telah Memeriksa 38 Orang Atas Penganiayaan Brutal di Fafinesu B

  • 20 Jun 2026 18:35 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus penganiayaan brutal terhadap 3 orang korban di Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU. Tetapi Penyidik Polres Timor Tengah Utara terus mendalami kasus tersebut terutama sang provokator sehingga terjadi tindakan brutal itu. Dalam perkembangan terbaru, penyidik sedang berupaya memanggil tiga saksi tambahan yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, saat diwawancarai awak media pada Jumat 19 Juni 2026 mengatakan bahwa tambahan saksi tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu korban.

“Sesuai hasil pemeriksaan salah satu korban, terdapat tambahan tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa yang dialami oleh para korban. Karena itu penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan,” ujar Anselmus.

Menurut AKP Anselmus, dua saksi yang mengetahui penganiayaan brutal di Insana Fafinesu B itu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat. Sedangkan satu saksi lainnya baru akan dipanggil pada Senin pekan depan.

Dengan adanya tambahan tersebut, maka jumlah saksi yang telah dan akan diperiksa dalam kasus penganiayaan brutal di Insana Fafinesu B menjadi 39 orang. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Dikatakan Anselmu, bahwa penyidik Polres TTU bekerja secara cermat dan profesional karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Sehingga setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk menentukan peran masing-masing orang yang terlibat.

“Penyidik Polres TTU perlu teliti dalam perkara ini untuk menentukan siapa yang berperan sebagai provokator, eksekutor, siapa yang melakukan pengikatan, dan peran-peran lainnya. Karena kasus ini melibatkan banyak orang, maka setiap peran harus dipastikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” kata Anselmus tegas.

Sementara kuasa hukum para korban, Mario M. Kebo S.H, mengatakan dirinya mendampingi langsung ketiga kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres TTU. Selain ketiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi karena terlibat dalam proses pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian.

Menurut Mario, pemeriksaan terhadap ketiga korban dilakukan secara terpisah. Namun seluruh keterangan yang diberikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.

“Saya mendampingi langsung ketiga korban saat memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, namun keterangan mereka konsisten dan saling menguatkan,” kata Mario.

Sebelumnya, tiga warga yakni Reginaldus Taku Tonbesi, Petrus Saet, dan Yohanes Kefi menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres TTU (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....