Polres TTU, Naikan Status Penganiayaan Guru ke Penyidikan
- 15 Mei 2026 20:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru di Kabupaten TTU, Edmundus Lopo, di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu memasuki babak baru. Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satreskrim resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal Abimanyu, pada Jumat 15 Mei 2026.
Menurut Aipda Akmal bahwa, gelar perkara terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa guru Edmundus Lopo, berlangsung di Mapolres TTU pada Rabu 14 Mei lalu. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, S.Sos.
Ia melanjutkan bahwa sejauh ini, Penyidik Polres TTU telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Edmundus Lopo", ujar Aipda Akmal.
"Penyidik Polres TTU telah meminta keterangan dari saksi korban, tujuh saksi lainnya, serta satu orang terlapor, (Yuven Kolo) supaya mendapatkan konstruksi perkara yang utuh. Berdasarkan pemaparan data dan fakta yang dikumpulkan oleh tim Penyidik, maka forum gelar perkara memutuskan bahwa status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan", kata Aipda Akmal.
Sementara Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, S.Sos menyampaikan bahwa peningkatan status kasus tersebut ke penyidikan menandakan bahwa kepolisian resor TTU telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menimpa saudara Edmundus Lopo", ujar Kompol Sudirman.
"Tetapi selaku APH kami menekankan penegakan hukum di Polres TTU tidak hanya terpaku pada proses pemidanaan semata. Kami juga menyarankan agar kedua belah pihak yang bertikai diberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang sehat sebagai upaya kepolisian dalam menerapkan keadilan restoratif "Restorative Justice" kata Kompol Sudirman (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....