JPU Tuntut 19 Tahun Penjara Pelaku Pemerkosa Lima Anak di TTU

  • 12 Mei 2026 16:33 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Perkara kejahatan seksual terhadap 5 orang anak oleh terdakwa Y.N, 62 tahun di Kecamatan Kota Kefamenanu, kembali digelar Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa 12 Mei 2026. Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, terdakwa Y.N dengan tuntutan 19 Tahun Penjara. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum para korban yakni Victor Emanuel Manbait, S.H dan rekan melalui siaran pers yang diterima RRI.CO.ID pada Selasa 12 Mei 2026.

Menurut Victor bahwa, terdakwa dituntut 19 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam pasal 473 ayat (4) jo pasal 127 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahu 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Aditya W Wiratama S.H, dalam tuntutannya menyatakan tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak dipidana karena perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak di bawah umur, jumlah korban lebih dari satu, dan menimbulkan trauma psikis mendalam bagi korban.

"Karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tindakan pidana yang dilakukan tersebut dan harus dijatuhi hukuman Pidana. Karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi para korban dan keluarganya. Bahkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam melindungi anak dan perbuatan Y.N dilakukan terhdap anak yang masih dalam lingkup keluarga. Hal yang. meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum", ujar Jaksa Aditya.

Selain tuntutan Pidana, Jaksa Penuntut Umum Aditya W Wiratama, dalam tuntutannya mengatakan bahwa dalam proses persidangan para korban telah diberitahukan haknya untuk mengajukan Restitusi. Dimana para korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui Surat permohonan restitusi dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Lakmas Cendana Wangi NTT nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/2026 tanggal 30 April 2026 perihal Restitusi anak korban kejahatan tindak pidana kesusilaan.

Berdasarkan pengajuan restitusi dari para korban tersebut, penuntut umum tidak memiliki kapasitas, keahlian maupun kewenangan untuk melakukan perhitungan restitusi secara mandiri, kata Aditya.

Sehingga JPU berpendapat permohonan Restitusi yang diajukan para korban belum dapat dimasukan dalam tuntutan. Namun demikian korban atau pemohon dapat mengajukan restitusi setelah Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2026 dengan agenda pledoi terdakwa (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....