Polres TTU Evakuasi Korban Penganiayaan Sadis di Insana Fafinesu ke RSUD Kefamena
- 26 Mei 2026 18:37 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berupaya mencegah situasi meluas sekaligus menyelamatkan tiga orang korban dugaan penganiayaan massa di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU pada Minggu 24 Mei 2026 malam.
Ketiga korban masing-masing berinisial PS, RT, dan AT berhasil dievakuasi personel Polres TTU bersama Polsek Insana Utara menuju RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala.
Wakapolres TTU, Kompol Sudirman mengatakan bahwa personel kepolisian resor TTU langsung bergerak setelah menerima laporan adanya keributan warga di Insana Fafinesu yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap tiga orang laki-laki.
“Prioritas Polres TTU adalah menyelamatkan korban, mengendalikan situasi, dan memastikan keamanan masyarakat di Insana Fafinesu tetap terjaga. Bahkan sebelum personel gabungan tiba di lokasi, Bhabinkamtibmas Desa Fafinesu, lebih dahulu berada di TKP guna mengendalikan situasi dan mengantisipasi tindakan lanjutan dari massa yang dapat membahayakan keselamatan para korban maupun warga setempat", ujar mantan Kasat Lantas ini.
Kompol Sudirman melanjutkan bahwa setelah kejadian, maka pada pukul 22.15 Wita, personel Polres TTU bersama Polsek Insana Utara mengevakuasi ketiga korban dari lokasi kejadian. Para korban kemudian tiba di RSUD Kefamenanu pada pukul 23.50 Wita dan langsung mendapatkan penanganan medis secara intensif dari pihak rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut bermula sekitar pukul 19.30 Wita saat masyarakat Desa Fafinesu B melaksanakan ronda malam menyusul keresahan warga akibat maraknya kasus pencurian barang di rumah adat di wilayah setempat.
Saat ronda malam, warga mencurigai tiga orang laki-laki yang melintas menggunakan dua unit sepeda motor.
Lalu masyarakat mencurigai mereka sehingga pengendara sepeda motor itu dihentikan di tengah jalan kampung. Selanjutnya dilakukan interogasi oleh warga. Lalu para korban mengaku bahwa mereka hendak mengambil madu di wilayah Desa Fafinesu B dan menyebut telah memperoleh izin dari salah satu warga Desa Fafinesu C.
Namun setelah dilakukan konfirmasi, warga yang dimaksud menyatakan bahwa tidak pernah memberikan izin. Kondisi itu memicu emosi massa yang sebelumnya telah resah akibat maraknya kasus pencurian rumah adat hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap ketiga korban.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote S.I.K., M.M mengimbau masyarakat Insana Fafinesu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa Polres TTU saat ini sedang menangani seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta keluarga kedua belah pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar ditengah masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial", ujar alumni SMA Negeri 1 Kupang ini.
“Kepolisian menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat Insana Fafinesu diharapkan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Fafinesu B terpantau aman dan kondusif. Sejumlah personel Polres TTU masih disiagakan di lokasi guna menjaga stabilitas keamanan wilayah itu", kata AKBP Eliana (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....