Polres TTU Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Penganiyaan ke Kejaksaan

  • 04 Jun 2026 19:32 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Polres TTU akhirnya melimpahkan dua orang tersangka yakni Alex dan Eli ke Kejaksaan Negeri TTU. Kedua tersangka diserahkan ke JPU atas kasus pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Hendrikus Sesu Fahik, yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, pada Kamis 4 Juni 2026.

Menurut AKP Anselmus bahwa, Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU menyerahkan 2 tersangka dan Barang Bukti (Tahap II ) ke Kejari TTU karena telah mereka melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan menyebabkan korban terluka terluka di paha kiri akibat ditusuk Alex.

Penganiayaan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan luka pada paha kiri korban sehingga mereka melanggar sesuai ketentuan dalam pasal 466 Ayat (1), Jo pasal 20 Undang-Undang Nomor, 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang, yang terjadi di Maontaif Km 10 jurusan Kefamenanu-Atambua, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU yang dilaporkan pada tanggal 11 April 2026.

Berdasarkan kronologinya peristiwa penganiayaan dan penikaman itu bermula pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekira pukul 19.50 wita. Korban saat itu melintasi menggunakan motor di jalan raya di daerah Maubesi tepatnya di depan pemancar Telkomsel. Saat melintas korban dihadang oleh tersangka Alex, Eli dan dua orng lainya lalu memukul korban pada bagian wajah.

"Tetapi para tersangka tidak mampu mendaratkan pukulan ke arah wajah korban. Karena itu, para tersangka yang sudah tersulut emosi mengejar korban hingga pukul 20.30 WITA tepatnya di Km 10 jurusan Kefamenanu-Atambua. Saat itu tersangka Alex yang membonceng seseorang memepet korban hingga berhenti. Kemudian tersangka Eli memukul korban dengan tangannya sedangkan tersangka Alex mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban di bagian paha kiri", kata AKP Anselmus.

Setelah tersudut dan merasakan sakit maka Hendrikus Sesu Fahik (korban) melarikan diri dengan motornya ke arah Kota Kefamenanu. Selanjutnya korban bergegas ke RSUD Kefamenanu guna mendapatkan perawatan terhadap luka tusuk yang dialaminya. Usai merawat lukanya, Hendrikus melaporkan penganiayaan dan penusukan yang dialaminya ke SPKT Polres TTU supaya para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....