Para Korban Penganiayaan Brutal di Insana Fafinesu TTU Menjalani Pemeriksaan

  • 12 Jun 2026 08:13 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Proses penanganan terhadap korban penganiayaan brutal di Desa Insana Fafinesu B, terus berjalan. Maka pada Rabu 11 Juni 2026 sekira pukul 10 kuasa hukum dari para korban yakni Mario M Kebo, S.H mendampingi mereka guna memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Menurut Mario bahwa, selain ketiga korban ada juga istri dari salah satu korban ikut memberikan keterangannya juga karena sebagai saksi dalam hal membuat laporan polisi.

"Ketiga korban yakni RTT, YK dan PS, diperiksa secara terpisah oleh penyidik dan keterangan yang diberikan saling bersesuaian. Artinya bahwa para korban ini benar-benar menyampaikan fakta yang sebenarnya. Ada beberapa nama yang disebutkan yang malam itu ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu tadi kita sudah mengajukan saksi untuk dimintai keterangan juga", ujar Mario.

Selaku kuasa hukum Mario, yang akrab disapa Naga Merah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada penyidik karena sejauh ini sudah memeriksa sekitar 30-an orang dalam kasus penganiayaan brutal itu.

"Harapan saya semoga dengan adanya keterangan yang sudah disampaikan oleh para korban, sudah bisa melengkapi berkas perkara ini dalam menetapkan tersangka sehingga ada kepuasan tersendiri bagi korban dan keluarga serta masyarakat TTU yang sudah lama menunggu dan mengikuti perkembangan kasus ini", ujar Naga Merah sapaan akrab Mario.

Ia menambahkan bahwa, pemeriksaan terhadap para korban mulai dilakukan sejak pukul 10 hingga pukul 15.00. Karena kondisi kesehatan para korban belum pulih sepenuhnya sehingga pemeriksaan dilakukan dengan cara memperhatikan kondisi kesehatan para korban (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....