Jangan Coba Selewengkan Dana Desa
- 10 Apr 2026 00:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Jangan coba selewengkan dana desa. Penegasan disampaikan terkait penanganan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam siaran Program Jaksa Menyapa, Kamis, 9 April 2026.
Plh. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Rafi Romadon, S.H. melalui Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Belu, Deva Agelar Yudatama SH, menegaskan konsekuensi hukum tegas.
Ia menjelaskan bahwa apabila masih ada pihak yang mencoba melakukan penyimpangan, maka konsekuensinya akan berlanjut ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kalau misalnya masih mau coba-coba, nanti mau tidak mau, tidak suka, faktanya bisa dilaporkan kepada kami,” ujar Deva dalam siaran tersebut.
Ia menambahkan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Apabila ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara, lalu kita naik ke tahap penyidikan,” tegasnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran.
Menurutnya, pendampingan yang selama ini diberikan oleh kejaksaan bertujuan mencegah kesalahan, namun jika tetap melanggar, maka proses hukum tidak dapat dihindari.
“Kalau sudah didampingi, sudah diberitahu, masih ngeyel, mohon maaf harus ditindak, karena ini uang negara,” katanya menegaskan sikap tegas institusi.
Selain itu, Deva juga menjelaskan terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa yang diberikan kepada kepala desa untuk mendukung transparansi dan pelaporan pengelolaan anggaran.
Ia mengakui masih terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut, sehingga masyarakat atau aparat desa dapat melaporkan langsung ke kantor kejaksaan jika mengalami kesulitan.
“Kalau aplikasi tidak berjalan dengan baik, bisa dilaporkan langsung kepada kami di kantor Kejaksaan Negeri Belu,” tuturnya menutup penyampaian informasi dalam program dimaksud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....