Mantan Kades Oetulu Yanto Taus Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 04 Jun 2026 19:23 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Mantan Kepala Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU yakni Yanto Taus ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU. Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 hingga 2020. Kerugian negara mencapai Rp 624.279.192,14 berdasarkan audit Inspektorat TTU. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, saat ditemui RRI.CO. ID pada Kamis 4 Juni 2026.
Menurut AKP Anselmus bahwa, perkembangan terakhir kasus korupsi Penggunaan dan Pengelolaan Anggaran Desa di Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU tahun anggaran 2015 hingga 2020, sudah dilakukan gelar Perkara di Polda NTT.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, Yanto Taus ditetapkan sebagai tersangka yang bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus Polda NTT, pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026. Selanjutnya Polres TTU berencana akan melakukan pemanggilan saksi termasuk bendahara untuk pemeriksaan tambahan dan pengumpulan alat bukti", ujar AKP Anselmus.
Dalam waktu dekat, penyidik Polres TTU berencana akan melakukan pemanggilan terhadap mantan kades Oetulu dan bendahara untuk diperiksa sebagai tersangka", kata AKP Anselmus.
Untuk diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres TTU dan 4 anggota Buser menggeledah rumah mantan Kepala Desa Oetulu Yanto Taus dan mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit kulkas satu pintu, 1 unit televisi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Proses penggeledahan itu berlangsung transparan dengan pendampingan langsung dari Kepala Desa Oetulu yang menjabat saat ini beserta perangkat desa setempat sebagai saksi mata (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....