Kasi Pidsus Kejari Angkat Bicara Terkait DD Usapinonot

  • 28 Apr 2026 21:00 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kejari TTU, melalui Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H.,M.H angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Desa Usapinonot yang menjadi perhatian masyarakat TTU. Apalagi saat ini sang Kades juga telah diberhentikan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, pada beberapa waktu lalu. Karena itu, Kejari TTU telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat juga telah ditindaklanjuti oleh Desa non aktif dengan mengembalikan dana temuan tersebut. Hal ini terungkap saat jumpa pers di auditorium Kejari TTU pada Selasa 28 April 2026.

Menurut Semuel bahwa, berdasarkan hasil koordinasi antara Kejari TTU dan (APIP) Inspektorat maka Bupati mengeluarkan surat MoU dengan Kejari TTU sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Saat ini mantan Kepala Desa Usapinonot telah mengembalikan dana temuan Inspektorat sebesar Rp 96 juta. Karena total LHP Inspektorat TTU terhadap pengelolaan Dana Desa Usapinonot sebesar Rp 121 juta", ujar mantan Kasi Pidsus TTS ini.

"Kejari TTU bukan tidak mau melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa Usapinonot. Tetapi berdasarkan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri terkait laporan pengaduan seperti Usapinonot maka APIP dan APH selalu melakukan koordinasi sehingga kasus pengaduan pada desa tersebut dilakukan sesuai MoU", kata Semuel.

Sementara Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum menekankan bahwa kaitan dengan Dana Desa maka selaku Kajari telah mendapatkan arahan dari Pimpinan (Kejagung) kaitan dengan pengaduan masyarakat maka sebisa mungkin Kejari harus berpedoman pada MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri. Sehingga yang dikedepankan adalah pemulihan keuangan negara yang dikelola oleh Desa.

"Apalagi pengaduan masyarakat soal dana desa sifatnya masih administrasi, maka Kejaksaan tidak boleh mengedepankan administrasi tersebut. Tetapi lain ceritanya kalau ada kepala desa yang memakai Dana Desa untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan bukan kepentingan masyarakat desa maka wajib hukumnya untuk ditindak tegas secara hukum", kata Andri.

Ia menambahkan bahwa, Kejari TTU telah menerima surat kuasa dari Inspektorat TTU supaya bertindak sebagai JPN agar melakukan penagihan terhadap beberapa desa yang terindikasi merugikan keuangan negara melalui dana desa", ujar Andri (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....