Dugaan Korupsi DD Usapinonot Kejari- Inspektorat Krisis Integritas
- 28 Apr 2026 17:34 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara. Lambannya proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan nyata dari kegagalan institusional yang serius.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, dalam rilisnya yang diterima RRI.CO.ID, pada Selasa 28 April 2026 menyampaikan bahwa, mandeknya kasus tersebut telah melewati batas toleransi publik. Ini bukan lagi soal lambat melainkan mandek total tanpa kejelasan", ujar Marko.
"Ketika aparat penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian, maka yang runtuh bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa negara di mata rakyat. Sehingga PMKRI Cabang Kefamenanu menilai Kejari TTU telah menunjukkan ketidakmampuan atau tidak beranian dalam menuntaskan kasus ini. Tidak adanya perkembangan yang transparan menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan membuka ruang dugaan adanya intervensi atau praktik-praktik yang mencederai hukum itu sendiri", kata Markolindo tegas.
Selain Kejari TTU, Markolindo juga menyoroti Inspektorat yang dinilai memprihatinkan. Karena Inspektorat TTU yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru tampak pasif dan tidak akuntabel. Hingga saat ini, publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil audit maupun langkah konkret yang diambil.
"Sikap diam Inspektorat TTU adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan yang diberikan oleh rakyat. Ironisnya, secara administratif kepala desa Usapinonot telah diberhentikan oleh Bupati TTU. Namun proses hukum yang semestinya berjalan transparan dan beriringan justru seolah “diparkir” tanpa arah. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan", ujar Markolindo.
Karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu dengan tegas menyatakan lima poin tuntutan, supaya menjadi perhatian serius bagi Kejari maupun Inspektorat TTU.
Poin tuntutan itu antara lain; 1. Mengecam keras Kejaksaan Negeri TTU atas mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di desa Usapinonot yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
2. Mendesak Kejaksaan untuk segera membuka secara transparan status dan perkembangan kasus, serta menetapkan langkah hukum yang jelas dan terukur.
3. Mengultimatum Inspektorat Daerah TTU untuk segera mempublikasikan hasil audit dan rekomendasi secara terbuka tanpa ditutup-tutupi.
4. Menuntut pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang diduga menghambat proses hukum. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
Bagi kami di PMKRI Cabang Kefamenanu jika hukum terus dibiarkan mandek, maka publik berhak mempertanyakan, siapa yang sebenarnya dilindungi? Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Penegakan hukum tidak boleh menjadi sandiwara. Jika keadilan tidak ditegakkan, maka ketidakpercayaan akan menjadi warisan paling berbahaya bagi TTU tercinta (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....