Cegah Potensi Korupsi Melalui Sosialisasi Aparatur

  • 09 Apr 2026 23:34 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Upaya mencegah potensi korupsi sejak awal terus dilakukan Kejaksaan Negeri Belu melalui pendekatan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa secara berkelanjutan.

Informasi ini disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Rafi Romadon, S.H. melalui Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Belu, Deva Agelar Yudatama, S.H., dalam siaran Program Jaksa Menyapa Edisi Kamis, 9 April 2026.

Dalam keterangannya kepada RRI, Deva menjelaskan bahwa langkah pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan, terutama melalui edukasi terkait pengelolaan dana desa dan pemahaman regulasi yang berlaku secara menyeluruh.

“Kalau bicara mencegah tentunya lebih ke tindakan preventif, sejauh ini yang telah kami lakukan adalah sosialisasi kepada aparatur desa dan juga pendampingan hukum,” ujar Deva.

Ia menambahkan bahwa melalui sosialisasi tersebut, diharapkan setiap oknum memahami konsekuensi hukum sehingga tidak memiliki niat melakukan tindakan menyimpang yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran, sebab ketika aparatur sudah mengetahui regulasi, maka potensi untuk melakukan penyimpangan dapat diminimalkan secara signifikan.

Terkait perbedaan antara kesalahan administrasi dan unsur kesengajaan, Deva menjelaskan bahwa hal tersebut dapat diketahui melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Nanti itu bisa kita lihat dari tahap penyelidikan, untuk menemukan unsur tindak pidana, apakah ada niat jahat atau murni kesalahan administrasi,” katanya kepada RRI Atambua.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat batasan jelas antara pendampingan dan penindakan, di mana pendampingan bersifat preventif sedangkan penindakan dilakukan ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Penindakan sendiri biasanya dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau hasil pemeriksaan dari inspektorat yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Deva juga menyampaikan bahwa respon aparat desa terhadap program pendampingan hukum sangat positif, bahkan beberapa desa meminta agar kegiatan sosialisasi terus dilanjutkan di masa mendatang.

“Setidaknya dengan pendampingan yang dilakukan, tidak ada lagi kesalahan administrasi, dan mereka merasa terbantu serta lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....