Dugaan Korupsi Perumda Tirta Cendana Naik ke Penyidikan

  • 28 Apr 2026 16:15 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana tahun anggaran 2022-2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum saat menggelar jumpa pers di auditorium Kejari TTU bersama jajarannya pada Selasa 28 April 2026.

Menurut Andri bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2026, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajari TTU Nomor Print-104/N.3.12/Fd.1/02/2026. Dalam penyelidikan tersebut, Tim penyidik telah meminta keterangan 26 orang yang berasal dari pihak internal maupun eksternal Perumda Air Minum Tirta Cendana", ujarnya

"Para pihak yang diminta keterangannya oleh tim Penyidik Kejari TTU rinciannya adalah Pimpinan Perumda Air Minum Tirta Cendana, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, pegawai yang melakukan pembelanjaan operasional, Bendahara, Operator Pengelola Keuangan dan Dewan Pengawas. Selain itu, Kejari TTU juga mengumpulkan dokumen yang relevan", kata Andri.

Pasalnya, Perumda Air Minum Tirta Cendana dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten TTU Nomor 21 tahun 2007, namun dirubah dengan Perda Nomor 4 tahun 2018 dengan tujuan pelayanan hajat hidup orang banyak yang berkaitan dengan penyediaan air minum yang memenuhi kualitas dan kuantitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana, maka Pemda TTU telah melakukan penyertaan modal yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2007 dan 2017", ujar Andri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Penyidik Kejari TTU berkesimpulan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022-2024. Sehingga pada tanggal 8 April 2026 telah dilakukan ekspose dengan kesimpulan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022-2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari TTU Nomor Print-219/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April tentang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah berkaitan dengan tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022-2024 dengan rincian perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM) serta biaya umum lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan prinsip tata kelola pengelolaan BUMD berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran", ujar Andri.

Kemudian, Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan pengawas tidak tetap Jo. Peraturan Bupati TTU Nomor 95 Tahun 2021 Jo. Perbub TTU Nomor 112 tahun 2022 dan Jo. Perbub TTU Nomor 25 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Ia menambahkan bahwa, potensi kerugian negara masih dihitung oleh auditor baik itu dari BPK Perwakilan NTT maupun BPKP. Tetapi pada prinsipnya Kajari TTU akan profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....