Keadilan Sosial, Landasan Kehadiran Negara Bagi Rakyat
- 05 Mei 2026 22:36 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan kehadiran negara dalam seluruh aspek kehidupan seluruh masyarakat. Bukan kelompok masyarakat dari kalangan atau golongan tertentu, hal demi mewujudkan amanat UUD 1945.
Demikian disampaikan Farida Indriani, Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan Masyarakat Adat - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, kepada rri.co.id, Senin 4 Mei 2026.
Jika Negara tidak hadir bagi masyarakat kecil menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Ini salah, dan menyalahi undang-undang 1945," ujarnya.

Farida menegaskan bahwa prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs menekankan tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam proses pembangunan. "No one left behind, tidak ada satu orang pun yang tertinggal," katanya.
Ia memaparkan berbagai tujuan penting SDGs seperti penghapusan kemiskinan, penghapusan kelaparan, pendidikan bermutu, kesetaraan gender, serta akses air bersih dan energi terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga lingkungan hidup, termasuk ekosistem laut dan darat, serta mengurangi ketimpangan sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan bersama.
Farida menilai bahwa keberadaan kemiskinan, kelaparan, hingga anak putus sekolah merupakan indikator kegagalan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Indonesia saat ini.
Ia juga mencontohkan kasus ibu melahirkan yang meninggal akibat akses jalan sulit sebagai bukti belum optimalnya layanan kesehatan dasar, khususnya bagi perempuan di daerah terpencil.
Menurutnya, layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan energi seharusnya menjadi tanggung jawab negara yang wajib dipenuhi secara merata bagi seluruh warga negara.
Namun dalam praktiknya, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, anak-anak, dan penyandang disabilitas masih sering terabaikan dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan.
Farida mengajak semua pihak untuk mendukung pengesahan undang-undang masyarakat adat agar pengakuan terhadap masyarakat adat dan perempuan adat dapat segera terwujud. "Ini masih perjuangan untuk pengakuan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia membuka kesempatan bagi individu untuk bergabung, termasuk melalui program pendidikan kepemimpinan bagi perempuan adat secara gratis.
Program tersebut mencakup penyadaran posisi perempuan, penguatan kapasitas, serta pembentukan jaringan agar mampu berdialog dan menyuarakan aspirasi dari tingkat desa hingga nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....