Aktivis Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Kinerja Pengawasan di Kabupaten Malaka
- 27 Apr 2026 16:32 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Malaka - Aktivis Pemuda Desa Maktihan, Afon Nahak, menyampaikan kritik terhadap Inspektorat Kabupaten Malaka yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi di tingkat desa.
Afon menyoroti dugaan tangkap jabatan oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Robertus Bellarminus Klau, yang disebut juga memegang posisi sebagai Bendahara ASKAB PSSI Kabupaten Malaka dan Bendahara Umum DPRD Kabupaten Malaka. Selain itu, terdapat juga dugaan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugas di kantor desa.
Menurut Afon, jika dugaan tersebut benar, hal ini perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintah dan menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai Inspektorat seharusnya proaktif melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan kepada publik.
"Laporan masyarakat seharusnya diproses secara transparan dan profesional tidak dibiarkan menumpuk, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya," ujar Afon.
Dalam pernyataannya, Afon Nahak juga menegaskan komitmen dirinya bersama elemen masyarakat untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Maktihan untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Ia meminta Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, untuk memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Pj Kades Maktihan.
"Sekaligus saya sampaikan kepada bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.P.H. Segera memanggil Pejabat sementara desa Maktihan Robertus Bellarminus Klau, S.T., untuk di periksa jika ada temukan dugaan rangkap jabatan kami minta dengan hormat di proses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak menganggu stabilitas pemerintahan desa." Tegas Afon.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan buruknya kinerja pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka. Ironisnya lagi, tidak adanya keterbukaan terkait informasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menimbulkan dugaan kuat bahwa sejumlah masalah di pemerintah sengaja di tutupi dengan rapih.
“Publik berhak tahu sejauh mana laporan diproses. Jangan jadikan Inspektorat tempat menyimpan masalah,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan kalau benar terdapat dugaan penerimaan penghasilan dari beberapa sumber anggaran negara atau daerah, hal tersebut juga harus ditelusuri secara cermat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
Menurutnya, posisi ganda itu rawan konflik kepentingan dan berpotensi merusak independensi pemerintah desa. “Bagaimana tugas dan tanggungjawab sebagai Pejabat sementara desa Maktihan bisa objektif jika jabatan strategis dirangkap? Ini persoalan serius,” katanya.
Atas dasar situasi seperti ini, Afon Nahak mendesak Bupati Malaka segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Pejabat sementara desa Maktihan Robertus Bellarminus Klau, S.T. Ia menilai langkah ini penting agar marwah pemerintah desa terselamatkan dan kepercayaan masyarakat tidak semakin memburuk. Tutup Afon Nahak. (AS)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....