Kesetaraan Kesempatan Kerja Adil Difabel Akses Partisipasi Inklusif

  • 21 Jun 2026 11:04 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Dalam tataran prinsip kesetaraan, definisi kesempatan kerja yang adil bagi difabel berkaitan dengan kemudahan akses sarana prasarana dan informasi komunikasi. Hal ini juga mencakup terbukanya ruang partisipasi, pengambilan keputusan inklusif, serta optimalnya sistem kepegawaian dan pemenuhan kesejahteraan sepadan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anita Trilestari, Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Spesialis dari Wahana Visi Indonesia kepada rri.co.id, Sabtu 20 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa keadilan kerja harus dilihat menyeluruh sejak proses rekrutmen hingga masa aktif dan akhir hubungan kerja.

Menurut Anita, keadilan dalam dunia kerja tidak hanya berlaku saat seseorang sudah bekerja, tetapi sejak awal proses seleksi dilakukan. “Keadilan bisa dimulai dari proses rekrut sampai proses aktifnya pegawai tersebut hingga resign atau pensiun.”

Ia menjelaskan bahwa prinsip ini berlaku bagi semua pekerja tanpa terkecuali, baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas dalam lingkungan kerja yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa dunia kerja Indonesia seharusnya ramah terhadap difabel dengan sistem yang setara dan inklusif.

Lebih lanjut, Anita menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 khususnya Pasal 53 telah mengatur kewajiban tersebut secara jelas. “Pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD wajib menerima pekerja disabilitas minimal dua persen dari total pekerja.”

Ia menambahkan bahwa sektor swasta juga memiliki kewajiban serupa meskipun dengan persentase yang lebih kecil dibandingkan sektor pemerintah. “Sementara sektor swasta minimal satu persen dari total kepegawaiannya harus berasal dari penyandang disabilitas,” tuturnya.

Flayer Promo Program Layanan Siaran Disabilitas dan Inklusi (Foto:Dok.RRI Atambua.Epi Mau)

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai masih belum optimal dan belum mencapai angka yang ditetapkan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kesiapan tenaga kerja difabel serta kesiapan perusahaan dalam menerapkan prinsip kesetaraan.

"Bahwa selain kebijakan, kesiapan kedua pihak menjadi kunci penting dalam mewujudkan lingkungan kerja inklusif yang sesungguhnya. Kita perlu melihat kesiapan dari kedua pihak baik pekerja disabilitas maupun pemberi kerja dalam menerapkan prinsip kesetaraan,” katanya melalui sambungan telpon.

Ia juga menyoroti masih kuatnya stigma di masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas sebagai beban dalam dunia kerja. Persepsi tersebut bahkan telah muncul sejak usia anak hingga lanjut usia sehingga menjadi hambatan serius dalam berbagai aspek kehidupan.

"Stigma ini tidak hanya berdampak pada penerimaan kerja tetapi juga pada proses penyebaran informasi lowongan pekerjaan. Misalnya iklan kepegawaian hanya satu jenis media seperti tertulis atau audio saja sehingga tidak menjangkau semua jenis disabilitas,” ujarnya saat menjadi narasumber Program Ruang Disabilita dan Inklusi RRI Atambua.

Wahana Visi Indonesia sebagai organisasi kemanusiaan Kristen yang berfokus pada anak turut mendorong program inklusif tanpa membedakan latar belakang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua individu memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan termasuk pekerjaan.

Anita menjelaskan bahwa pendekatan dua jalur menjadi model ideal dalam pengembangan sosial inklusif yang diterapkan secara beriringan. “Dimulai dari peningkatan kepercayaan diri teman-teman disabilitas dan di sisi lain perusahaan membuka diri untuk menerima mereka,” ucap.

Ia menekankan bahwa peningkatan kepercayaan diri akan mendorong semangat belajar dan pengembangan kapasitas diri penyandang disabilitas. Dengan demikian, kesempatan kerja akan semakin terbuka luas dan persaingan tenaga kerja menjadi lebih sehat serta inklusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....