Perempuan Alor Didorong Berani Lawan Kekerasan dan Diskriminasi Digital

  • 30 Apr 2026 20:29 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor – Isu literasi digital dan perlindungan perempuan kembali menjadi sorotan dalam sebuah dialog publik yang menghadirkan aktivis perempuan dan pegiat hukum di Kabupaten Alor. Kegiatan ini menyoroti tantangan yang dihadapi perempuan, terutama dalam menghadapi kekerasan berbasis digital serta kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat.

Aktivis perempuan, Therlince Loisa Mau, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa dampak ganda bagi perempuan. Di satu sisi membuka ruang komunikasi, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kekerasan siber yang kerap tidak disadari atau dilaporkan oleh korban.

Ia mengungkapkan, perempuan kerap menjadi sasaran pelecehan melalui media sosial, seperti pesan tidak pantas hingga pengiriman konten yang mengandung unsur pornografi. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi digital dan keberanian perempuan untuk melapor.

“Ini berkaitan dengan kekerasan siber yang saya sendiri pernah alami pada tahun 2022. Ada oknum yang mengirimkan konten tidak senonoh melalui akun pribadinya. Namun saya tidak langsung mempermalukan di media sosial, melainkan mengumpulkan bukti dan melaporkannya secara struktural ke lembaga tempat dia bekerja,” ungkap Therlince. Kamis, 30 April 2026.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk edukasi bahwa perempuan harus berani mengambil sikap tegas, baik melalui jalur etik maupun hukum. Ia menekankan pentingnya ketegasan dan kekuatan mental perempuan agar tidak mudah menjadi korban.

“Perempuan harus kuat dalam segala hal. Bukan berarti kehilangan kelembutan, tetapi tidak boleh dianggap lemah atau mudah diperlakukan semena-mena, apalagi di ruang digital yang sangat terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan HAM GOW, Madriyana Cendana Pong, menyoroti masih kuatnya budaya patriarki di Alor yang turut memengaruhi relasi gender dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebutkan bahwa pemahaman keliru terhadap nilai budaya seperti belis seringkali menjadi alasan pembenaran terhadap perlakuan tidak adil terhadap perempuan.

Madriyana menjelaskan bahwa dalam perspektif budaya, belis sejatinya merupakan bentuk penghargaan terhadap perempuan. Namun dalam praktiknya, masih ada pihak yang menafsirkannya sebagai bentuk “kepemilikan”, sehingga perempuan dianggap tidak memiliki ruang setara dalam rumah tangga.

Selain itu, ia juga menyinggung praktik perjodohan yang meskipun mulai berkurang, masih ditemukan di beberapa wilayah. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengabaikan hak individu dalam menentukan pasangan hidup.

Ia menambahkan bahwa upaya edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam mendorong kesetaraan gender tanpa harus menghilangkan nilai budaya lokal. Pendekatan ini dinilai penting agar masyarakat dapat memahami bahwa nilai tradisi tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, kedua narasumber sepakat bahwa keberanian perempuan untuk melapor kasus kekerasan masih tergolong rendah. Hal ini dipengaruhi oleh faktor budaya, kedekatan dengan pelaku, serta minimnya pemahaman terkait mekanisme pelaporan.

Meski demikian, mereka mengapresiasi adanya dukungan dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, organisasi perempuan, dan aparat penegak hukum yang mulai memberikan pendampingan kepada korban. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan keberanian perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....