Dua Bangunan Adat Way Kanan Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

  • 30 Sep 2026 17:09 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung merekomendasikan dua Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat kabupaten.

Dua objek tersebut adalah Lamban Natar dan Nuwa Dalom Pakuan Ratu. Keduanya dinyatakan memenuhi seluruh kriteria kelayakan setelah melalui sidang kajian dan diseminasi yang digelar TACB.

Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, Kian Amboro, menjelaskan bahwa kegiatan sidang ini merupakan tahap diseminasi dan sosialisasi hasil kajian kelayakan.

"Hasil kegiatan ini adalah sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan dua objek cagar budaya di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini sebenarnya adalah tahap diseminasi, penyebarluasan atau mensosialisasikan hasil dari kajian untuk menguji dan mengkaji kelayakan. Apakah objek ODCB itu layak atau tidak ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kian, Selasa 30 September 2026.

Menurut Kian, dari hasil sidang, kedua objek tersebut direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cagar Budaya yang memberikan kewenangan penetapan kepada kepala daerah.

"Yang punya kewenangan untuk menetapkan status cagar budaya itu adalah kepala daerah, bupati atau wali kota. Hari ini hasil dari sidangnya adalah 2 objek yang diajukan yaitu Lamban Natar dan Nuwa Dalom Pakuan Ratu, keduanya memenuhi kriteria," jelasnya.

Kian menyatakan kedua bangunan adat tersebut tidak hanya layak di tingkat kabupaten, tetapi memiliki potensi besar untuk naik peringkat ke tingkat provinsi bahkan nasional.

"Keduanya punya potensi untuk diusulkan pemeringkatannya ke provinsi dan nasional. Ada kriteria yang berbeda di antara kabupaten, provinsi, dan nasional dan setelah dicek punya kemungkinan dan potensi karena beberapa kriteria untuk bisa melampaui kriteria provinsi dan nasional. Cuman secara tahap harus di kabupaten dulu," kata Kian.

Ia menambahkan, penilaian kelayakan dilakukan secara objektif oleh tim ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya dari aspek arkeologi dan arsitektur, tetapi juga aspek budaya dan sejarah.

"Setelah ditetapkan maka dua objek ini akan dilindungi oleh hukum, oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Itu sudah diatur mengenai upaya, ada tiga yaitu perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan," ungkapnya.

Dengan adanya dasar hukum berupa SK Bupati, pemanfaatan objek menjadi lebih terarah. Salah satu usulan yang mengemuka adalah menghidupkan kembali fungsi bangunan sebagai museum hidup. Tanggung jawab pelestariannya pun tidak hanya berada di Bidang Kebudayaan, tetapi menjadi tanggung jawab lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, harapan besar datang dari pihak keluarga, Ahli Waris Nuwa Dalom, Iwan Setiawan, berharap penetapan ini tidak berhenti di tingkat kabupaten saja.

"Harapan kami agar ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Way Kanan dan juga ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Lampung, harapan kami juga ditingkatkan menjadi cagar budaya yang bersifat nasional," ujar Iwan.

Iwan menekankan nilai sejarah dan keunikan material bangunan yang tidak tergantikan. Menurutnya, mustahil membangun replika rumah adat tersebut saat ini meski dengan biaya besar.

"Kalau sekarang membuat seperti rumah itu saya yakin tidak bisa, walaupun banyak uang tidak bisa buat lagi. Karena kayu-kayu tua yang dari pangkal rumah sampai ke belakang itu tidak nyambung dan sulit sekali mencari. Kalaupun ada mungkin di Papua, Kalimantan, kalau untuk di Lampung sudah tidak mungkin ada lagi," ucapnya.

Selain material, Nuwa Dalom juga sarat akan filosofi adat Lampung yang mendalam. Salah satunya terlihat dari struktur tangganya yang terpisah.

"Rumah itu mempunyai filosofi-filosofi seperti tangganya kiri kanan. Kalau berbicara tak benda, ini kalau laki-laki namanya Perwatin, perempuan namanya Tulak Hanau. Sehingga pada saat akan naik ke rumah itu antara laki-laki dan perempuan tidak akan bertabrakan, sebab tangganya sudah ada masing-masing," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....