Upaya Damai Gagal, Kasus Dugaan Penganiayaan di Way Kanan Berlanjut

  • 29 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara dugaan penganiayaan yang dialami Hendri telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Proses mediasi tersebut ditengahi oleh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Kholid Hasbana, yang mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Namun, setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga upaya perdamaian tersebut dinyatakan tidak berhasil.

Kuasa hukum korban, Ferry Irawan, mengatakan karena upaya damai tidak membuahkan hasil, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Way Kanan.

"Karena upaya damai tidak mencapai kesepakatan, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Satreskrim Polres Way Kanan," kata Ferry Irawan, Rabu, 29 Juli 2026.

Feri menjelaskan seluruh alat bukti yang dimiliki berupa Rekaman CCTV dan hasil Visum, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Kami berharap perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Kuasa hukum korban lainnya, Beni Idris, menjelaskan mekanisme restorative justice (RJ) memang merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang diatur dalam ketentuan hukum.

Namun, apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Upaya restorative justice memang diatur dalam ketentuan hukum. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, kami akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia demi memperjuangkan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Beni Idris.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Hendri di depan Rumah Sakit Haji Kamino, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama istrinya berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam dan memar di bagian kepala dan wajahnya. Dan selanjutnya, Hendri melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Way Kanan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengakibatkan luka pada korban, peristiwa tersebut juga memberikan dampak psikologis terhadap keluarga korban. Istri Hendri yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut hingga kini disebut masih mengalami trauma.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Satreskrim Polres Way Kanan dapat terus menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....