Kejagung Sita Aset PT PSMI dalam Kasus Kawasan Hutan

  • 22 Sep 2026 10:19 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Agung menyita 11 kendaraan milik PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan menggunakannya untuk pembangunan perkebunan tebu.

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri dari sejumlah mobil pribadi dan kendaraan operasional. Di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT Inhutani V sebelumnya memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare.

"Dalam penyidikan, PT PSMI diduga menguasai dan mengelola sebagian kawasan tersebut sejak 2007. Lahan yang dibuka kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare," katanya.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, tiga ahli, serta menyita sejumlah dokumen terkait perkara.

Selain menyita kendaraan dan dokumen, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI. Kejagung juga menerima penitipan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebesar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar Amerika Serikat.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menelusuri aset dan kerugian keuangan negara dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Penanganan perkara juga diarahkan pada upaya pemulihan keuangan negara dan pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....