Bagian Hukum Bahas Raperbup Perubahan RKPD Way Kanan 2026
- 21 Jul 2026 15:11 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada substansi dan materi muatan dalam Raperbup Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh ketentuan dalam rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, proses pembahasan menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan dilanjutkan ke proses berikutnya. Dengan demikian, setiap materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam Ranperbup tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ujar Aris, Selasa, 21 Juli 2026.
Dia menambahkan, fasilitasi menjadi bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan rancangan peraturan memperoleh penyempurnaan apabila masih diperlukan. "Tahapan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan agar regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum," jelasnya.
Dia menyatakan pihaknya berkomitmen terus mengawal penyusunan setiap produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....