Raperbup Pajak Daerah di Kabupaten Way Kanan Masih Disempurnakan
- 23 Jul 2026 17:27 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis, 23 Juli 2026. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan agar substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kesesuaian regulasi menjadi syarat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan yang tertuang dalam rancangan peraturan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma dengan aturan yang lebih tinggi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hasil pembahasan menyimpulkan proses penyusunan Raperbup belum dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Hal ini karena rancangan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2024,” kata Aris.
Dia mengatakan rancangan peraturan masih memerlukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah berlaku. Perbaikan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dapat segera disempurnakan. Regulasi ini nantinya diharapkan mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....