Raperbup Layanan Kesehatan Gratis Terkendala Propemperkada
- 23 Jul 2026 17:14 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat tidak mampu yang mendapatkan pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk mengkaji kesiapan substansi dan aspek hukum rancangan peraturan tersebut. Hal itu dilakukan agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil rapat menyimpulkan pembahasan Raperbup belum dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Penyebabnya, rancangan tersebut belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Way Kanan Tahun 2026,” ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Dia menjelaskan, selain belum masuk dalam Propemperkada, pembahasan juga masih memerlukan arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah. Arahan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut penyusunan regulasi.
Rapat diikuti oleh perwakilan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan RSUD Zainal Abidin Pagar Alam. Seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Raperbup tentang Pelayanan Kesehatan Gratis ini disiapkan sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Way Kanan.
Pemerintah daerah akan menindaklanjuti pembahasannya setelah memperoleh arahan pimpinan dan memenuhi mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....