Bagian Hukum Bahas Tiga Raperbup Prioritas Pemkab Way Kanan

  • 21 Jul 2026 08:51 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan mulai mengkaji tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai langkah awal memastikan setiap regulasi selaras dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dibahas bersama perangkat daerah terkait.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat tersebut membahas Ranperbup tentang Pelayanan Kesehatan Gratis, Ranperbup tentang KDOS, serta Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurutnya, pembahasan dilakukan sebagai tahapan awal untuk mengkaji substansi masing-masing rancangan peraturan. Selain itu, materi muatan juga ditelaah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan hasil kajian internal akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan sebelum memasuki pembahasan bersama perangkat daerah pemrakarsa. Langkah tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pembahasan ini merupakan tahapan awal untuk memastikan materi Ranperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilanjutkan ke pembahasan bersama perangkat daerah terkait," kata Aris, Selasa, 21 Juli 2026.

Dirinya berharap proses penyusunan ketiga Ranperbup dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Way Kanan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....