Pemkab Way Kanan Kantongi Persetujuan Manajemen Talenta dari BKN

  • 07 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pengakuan atas komitmen Pemkab Way Kanan dalam membangun tata kelola ASN yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.

Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Way Kanan dinilai telah memenuhi tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen Talenta akan menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi, pembinaan karier, promosi, mutasi, hingga suksesi jabatan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kompetensi serta kinerja.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi sehingga setiap jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas, integritas, dan potensi sesuai kebutuhan organisasi.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai persiapan yang telah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya asesmen kompetensi ASN, pemetaan talenta (talent pool), serta penyusunan perangkat pendukung implementasi Manajemen Talenta.

Selain memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN, penerapan sistem ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan aparatur sesuai kompetensinya.

Pemkab Way Kanan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerapan Manajemen Talenta sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....