Pemkab Way Kanan Gandeng BPN Pangkas Birokrasi Layanan Pertanahan

  • 14 Sep 2026 11:17 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Way Kanan memperkuat kerja sama untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi layanan pertanahan bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah dan Kepala Kantah Way Kanan Nikolas Palinggi.

Kesepakatan menjadi dasar integrasi data, fasilitas, dan sumber daya antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memangkas proses birokrasi serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kerja sama itu, masyarakat diharapkan mendapat kemudahan dalam proses pendaftaran tanah, akses layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga kepastian administrasi kepemilikan lahan.

Kerja sama Pemkab Way Kanan dan Kantah Way Kanan mencakup sejumlah agenda strategis yang dirancang untuk menjawab persoalan pertanahan di daerah.

Pertama, penyelarasan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan daerah sekaligus mendukung pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan membuat proses perizinan usaha berbasis lahan lebih terintegrasi serta mengurangi potensi tumpang tindih regulasi.

Ketiga, penguatan perlindungan aset daerah berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT). Pemanfaatan ZNT diarahkan untuk menghasilkan basis penilaian aset yang lebih objektif dan transparan sehingga dapat membantu mencegah sengketa terkait aset publik.

Keempat, penegasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/KP2B) dan optimalisasi reforma agraria. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani dan masyarakat adat.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang lebih sederhana dan tidak berbelit.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Way Kanan memiliki identitas hukum yang jelas, aman dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan rakyat," ujar Ayu, Senin, 14 September 2026.

Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan lahan sekaligus pembangunan daerah.

Kepala Kantah Way Kanan Nikolas Palinggi menyambut baik kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut. Ia menilai integrasi data dan layanan dapat membantu mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan.

"Integrasi data dan layanan ini akan memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan. Kami berkomitmen penuh mendukung visi Bupati dalam membangun Way Kanan yang tertib administrasi dan berkeadilan sosial," kata Nikolas.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Way Kanan dan Kantah Way Kanan berkomitmen memperkuat layanan pertanahan yang terintegrasi, efisien, dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....