Pengiriman Satwa Wajib Penuhi Dokumen Karantina
- 07 Jun 2026 15:05 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam lalu lintas satwa antar wilayah. Setiap pengiriman satwa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit hewan.
“Masih ditemukan praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan dan lingkungan,” ujar Donni.
Dia menjelaskan seluruh ketentuan mengenai lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan karantina di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan tersebut, setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selain itu, pemilik atau pengangkut juga wajib melaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilakukan pengiriman.
Dia menyatakan kepatuhan terhadap prosedur karantina tidak hanya bertujuan memenuhi aturan administrasi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati dan sektor peternakan nasional.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi seluruh ketentuan karantina sebelum melakukan pengiriman satwa. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....