Ratusan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa

  • 20 Jul 2026 11:45 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Sebanyak 977 ekor burung hasil sitaan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni dilepasliarkan ke kawasan Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan. Pelepasliaran dilakukan setelah seluruh satwa dipastikan sehat dan memenuhi persyaratan karantina.

Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama instansi terkait, Sabtu. Burung-burung tersebut sebelumnya diamankan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa tanpa dokumen persyaratan karantina.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan seluruh satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk kembali ke habitat alaminya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa sekaligus memulihkan fungsi ekologisnya.

"Pelepasliaran ini penting untuk mengembalikan fungsi ekologis satwa di habitatnya, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan satwa liar," kata Ahmad Setianegara, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, pelepasliaran menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan aturan karantina terhadap lalu lintas satwa. Selain melindungi keanekaragaman hayati, pengawasan juga bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah.

Burung-burung tersebut sebelumnya ditemukan di dalam sebuah bus yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa. "Seluruh satwa diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Dia menyatakan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat terkait di pintu masuk dan keluar Pulau Sumatra. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan praktik perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....