Karantina Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran Benih Sawit Palsu

  • 31 Jul 2026 12:36 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 benih kelapa sawit palsu yang dikirim melalui terminal kargo Bandara Raden Inten II Lampung. Benih ilegal tersebut diamankan dari 170 paket selama periode Februari hingga April 2026.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan yang menemukan kejanggalan pada kemasan benih dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, paket tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan benih palsu dipasarkan melalui sejumlah platform perdagangan digital. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh lebih murah dibandingkan harga benih resmi PPKS yang mencapai sekitar Rp8.300 per butir.

"Untuk memastikan keaslian benih, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait. Hasil pendalaman mengungkap pengirim menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, serta mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan," kata Karding, Jumat, 31 Juli 2026.

Untuk memastikan benih dan dokumen yang diamankan palsu, verifikasi dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung .

"Peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan kegagalan panen," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pelaku. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang diduga merupakan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat.

Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan masih melakukan verifikasi lapangan. Sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman benih sawit ilegal, namun penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

Dirinya menegaskan, Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi sektor pertanian nasional dari praktik perdagangan benih ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....