Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang
- 02 Jun 2026 11:31 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang masih menjadi salah satu bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus ini dinilai berisiko tinggi karena dapat menyebabkan pekerja mengalami eksploitasi hingga deportasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, Rofiki, mengatakan TPPO merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan orang.
Menurutnya, pelaku TPPO menggunakan berbagai cara untuk menjaring korban. Modus yang kerap digunakan antara lain perekrutan ilegal, penipuan, ancaman, hingga eksploitasi tenaga kerja.
Rofiki menjelaskan salah satu bentuk TPPO yang masih sering ditemukan adalah pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural. Para pekerja biasanya direkrut oleh calo ilegal dan diberangkatkan tanpa dokumen resmi yang sesuai ketentuan.
“Mereka umumnya menggunakan visa non-kerja dan tidak memiliki dokumen resmi sehingga sangat rentan mengalami eksploitasi maupun deportasi di negara tujuan,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Dia menambahkan dampak TPPO tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban. Kejahatan tersebut juga dapat menyebabkan trauma psikologis, gangguan kesehatan, kekerasan, hingga mengancam keselamatan jiwa.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, Disnakertrans Way Kanan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. "Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja," katanya.
Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia juga menyatakan pemerintah akan terus meningkatkan sosialisasi hingga tingkat kampung serta mendukung penindakan terhadap agen penyalur tenaga kerja ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....