Dinsos Way Kanan Siapkan Basis Data Pekerja Rumah Tangga Rentan
- 22 Mei 2026 08:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai memperkuat basis data pekerja rumah tangga (PRT) rentan pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini dilakukan melalui pemetaan sosial ekonomi lintas sektor guna memastikan kelompok pekerja rentan masuk dalam perlindungan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Way Kanan, Edi Suprianto, mengatakan pemetaan dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dinilai mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh, termasuk kelompok pekerja rumah tangga.
“Melalui DTSEN, kami bisa melihat kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk pekerja rumah tangga. Ini menjadi dasar penyusunan intervensi kebijakan,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam proses pemetaan tersebut. Sejumlah perangkat daerah dan kementerian terkait turut dilibatkan, termasuk Dinas Tenaga Kerja, agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan lebih terintegrasi.
Selain menggunakan DTSEN, pihaknya juga menunggu hasil sensus ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data hasil sensus tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat Way Kanan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan pendataan tambahan langsung di lapangan terhadap pekerja rumah tangga. Pendataan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran, namun tetap diupayakan maksimal melalui sinergi dengan pemerintah pusat.
“Keberadaan data yang akurat sangat penting agar pekerja rumah tangga yang rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi tidak terlewat dari perlindungan,” katanya.
Dia menambahkan, hasil pemetaan nantinya menjadi rujukan dalam penyusunan program perlindungan sosial berikutnya. Pemerintah daerah berharap kebijakan perlindungan pekerja rumah tangga di Way Kanan semakin tepat sasaran setelah pengesahan UU PPRT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....