Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Dua Handphone di Blambangan Umpu

  • 31 Mei 2026 13:37 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Way Kanan menangkap RR (28), warga Blambangan Umpu, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit handphone di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Pardiono.

"Kejadian bermula saat korban hendak tidur sekitar pukul 21.30 WIB. Korban mengisi daya HP Infinix warna biru di lantai dekat pintu kamar, sedangkan satu unit HP Infinix warna hitam berada di kamar anaknya," ujar Riswanto, Minggu, 31 Mei 2026.

Korban baru mengetahui kedua handphone tersebut hilang saat terbangun keesokan harinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RR. Pada Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku RR. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Riswanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone Infinix Smart 9 yang diduga hasil kejahatan. Saat ini, RR dan barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....