Kasus Pembobolan Rumah di Way Kanan Terungkap

  • 21 Jul 2026 12:15 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Seorang pemuda berinisial NR alias Peyang (22) diringkus polisi lantaran diduga kuat menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Tosira, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka yang merupakan warga setempat diamankan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.

“Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, tim kami bergegas meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka NR. Dari tangannya, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo A3x warna biru laut yang merupakan barang curian,” ujar AKP Tosira, Selasa 21 Juli 2026.

AKP Tosira menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pembobolan rumah milik warga bernama Suharmini di RT 002 RW 001, Kampung Umpu Bhakti, pada Senin pagi 29 Juni 2026 silam.

Peristiwa itu disadari korban sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban yang baru bangun tidur hendak menuju dapur untuk memasak. Namun, ia terkejut mendapati pintu dapurnya sudah dalam keadaan terbuka. Curiga rumahnya dimasuki orang tak dikenal, Suharmini segera membangunkan suaminya, Edi Purwanto.

Keduanya lantas memeriksa barang-barang berharga di dalam rumah. Benar saja, telepon genggam miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas bantal kamar tidur telah raib. Tak hanya itu, maling juga menggasak uang tunai sebesar Rp300 ribu dari dalam dompet korban.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Umpu Semenguk. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 2,7 juta," jelas Kapolsek.

Kini, tersangka NR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Umpu Semenguk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk memburu pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban. Atas perbuatannya, tersangka harus bersiap menghadapi proses hukum.

"Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya, mengakhri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....