Curi 34 Tandan Sawit, Warga Bahuga Ditangkap Polisi

  • 25 Mei 2026 16:43 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan ini diringkus petugas setelah sempat diamankan di kediaman kepala kampung setempat.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi di lahan perkebunan sawit milik korban bernama Vendi Pradana di Kampung Dewa Agung.

“Kronologis kejadian bermula pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, dua orang saksi berinisial I dan J tengah mengecek lahan kelapa sawit milik korban,” ujar Iptu Riswanto, Senin 25 Mei 2026.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi memergoki pelaku yang sedang memanen atau mengambil buah tandan sawit dari pohonnya tanpa izin pemilik.

Saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Vendi selaku pemilik kebun.

Akibat aksi pencurian ini, korban kehilangan 34 tandan buah sawit dengan berat total mencapai 440 kilogram. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1,3 juta, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Upaya persuasif warga dan respons cepat kepolisian membuat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa RD telah diamankan di rumah Kepala Kampung Dewa Agung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan bersama tiga personel langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah tiba di lokasi, anggota kami langsung melakukan interogasi awal dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan RD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 34 tandan buah sawit (berat sekitar 440 kg), satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, alat dodos sawit, serta sebuah keranjang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....