Bagian Hukum Bahas RTRW dan RDTR Way Kanan

  • 20 Mei 2026 12:30 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan dilakukan secara daring bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan penyusunan RTRW dan RDTR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, regulasi tata ruang diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, RTRW dan RDTR menjadi pedoman penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam mendukung kepastian hukum terhadap pembangunan dan investasi.

Dia menjelaskan penyusunan RTRW dan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Penataan ruang yang baik, kata dia, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan pemerataan pembangunan.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan RTRW dan RDTR di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Aris Supriyanto, Rabu, 20 Mei 2026.

Dia menambahkan regulasi tata ruang juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....