Pemkab Way Kanan Bahas Raperda Pertanian dan RTRW
- 17 Jun 2026 09:31 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan materi muatan kedua rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, harmonisasi dan penyempurnaan substansi menjadi tahapan penting sebelum pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi kedua rancangan peraturan daerah sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama OPD terkait,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menambahkan, Raperda tentang Pertanian disusun untuk mendukung pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. Sementara Ranperda RTRW akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dia menjelaskan kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah. "Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Dia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....