Polisi Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Way Kanan

  • 18 Apr 2026 20:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Sabtu, 18 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SR (67), warga setempat, yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Pada Kamis, 16 April 2026, anggota kami menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan solar di Kelurahan Lebung Lawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," ujar AKBP Didik Kurnianto.

Di lokasi, petugas menemukan solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima jerigen besar dan dua jerigen kecil berisi solar, sekitar 180 liter BBM, 50 jerigen kosong, serta alat bantu seperti corong, selang, dan ember. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan.

"Pelaku dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi agar penyaluran tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....