Polsek Pakuan Ratu Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
- 14 Mei 2026 07:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (51), warga Kampung Serupa Indah.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di rumah tersangka.
“Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari warga terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh saudara H di kediamannya,” kata AKBP Didik Kurnianto, Kamis, 14 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 34 liter atau total sekitar 850 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu, 10 Mei 2026, guna proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....