Sepekan, Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Baradatu
- 18 Apr 2026 08:15 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Baradatu dalam sepekan terakhir.
Satu tersangka berinisial BT alias Iwan diduga sebagai pengedar. Ia ditangkap di Kampung Taman Asri, Rabu malam 15 April 2026.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.25 WIB, anggota berhasil mengamankan BT. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang masih digenggam di tangan kirinya," ujar Iptu Prayugo, Sabtu 18 April 2026.
Dari tangan BT, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 1,56 gram dan satu unit ponsel.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, SU (32) dan EN (32), warga Kampung Taman Asri, yang diduga sebagai pengguna.
SU ditangkap di rumahnya pada Selasa dini hari, sementara EN diamankan pada sore hari di lokasi berbeda. Dari keduanya, petugas menyita alat hisap sabu dan perlengkapan lainnya.
"Berdasarkan hasil tes urine terhadap SU dan EN, keduanya positif mengandung zat Methamphetamine atau sabu. Saat ini sampel urine mereka telah kami segel untuk pengujian lebih lanjut di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung," jelasnya.
BT dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara SU dan EN dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....