KPH Bukit Punggur Sosialisasikan Perhutanan Sosial

  • 14 Apr 2026 09:48 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur intensif sosialisasikan perhutanan sosial di Way Kanan, Kecamatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait legalitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur kampung. Langkah ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggarap lahan.

Kepala UPTD KPH Bukit Punggur, Ronald Panjaitan, mengatakan wilayah kampung mencakup kawasan hutan negara. Status tersebut tidak berubah meski telah ada pembagian administrasi kampung.

“Pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti aturan kehutanan. Hal ini penting agar aktivitas masyarakat tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ronald, Selasa, 14 April 2026.

Dia menyatakan banyak masyarakat telah lama menggarap lahan di kawasan hutan. Kondisi ini mendorong pemerintah menghadirkan program perhutanan sosial sebagai solusi legal.

Perhutanan sosial merupakan program strategis nasional sektor kehutanan. Pemerintah daerah juga mendorong percepatan proses perizinan di wilayah yang belum memiliki persetujuan.

“Kami berharap masyarakat segera mengajukan izin resmi. Dengan demikian, aktivitas pertanian di kawasan hutan dapat berjalan aman dan sesuai aturan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....