Masyarakat di Kawasan Hutan Diminta Penuhi Ketentuan Perhutanan Sosial
- 20 Jun 2026 09:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur Provinsi Lampung secara intensif menyosialisasikan program Hutan Kemasyarakatan (HKM) kepada masyarakat di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kepala KPH Bukit Punggur, Ronald Panjaitan, mengatakan HKM merupakan program perhutanan sosial yang memberikan izin legal kepada kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara. Pengelolaan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Menurutnya, HKM memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan secara legal. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik perambahan dan kerusakan hutan.
Dia menjelaskan tujuan utama HKM adalah membuka akses legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan dan jasa lingkungan. Selain itu, program tersebut dirancang untuk memastikan fungsi lindung dan fungsi produksi hutan tetap terjaga.
“HKM memberikan izin legal kepada kelompok masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan negara dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem dan fungsi hutan,” kata Ronald, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dia menambahkan izin pengelolaan HKM diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) atau gabungan kelompok, bukan kepada individu.
"Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat dan ketentuan HKM sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....